Hukum Ekonomi
Menurut M Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahannya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya,baik barang-barang maupub jasa). Hukum lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar